oleh TC Indra Permana, SH.MH (Hakim PTUN Surabaya)
Kita
diberi kodrat oleh Tuhan untuk mengasihi dan menyayangi keluarga.
Ungkapan rasa kasih sayang tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk seperti memberi perhatian, mencukupi segala kebutuhan, memberikan
makanan yang bergizi, memberikan pendidikan yang terbaik dan lain
sebagainya.
Untuk
mengungkapkan rasa sayang tersebut, seringkali terbentur dengan kodrat
kita yang lain yaitu mendapat cobaan dari Tuhan, sehingga untuk
memenuhinya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit bahkan terkadang
melebihi gaji kita yang secara sah diberikan oleh negara. Disinilah
keteguhan hati seorang Hakim diperlukan sebagai bekal untuk mengarungi
kehidupan yang penuh onak dan duri.
Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an yang berarti “Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka” (kuw anfussikum wa ahlikum naaro).
Atas dasar ayat tersebut, maka kita berkewajiban menjaga diri kita dan
keluarga dari perilaku tercela yang dapat menghantarkan kepada siksa
neraka yang salah satunya adalah perilaku korupsi. Berita tertangkapnya Hakim I seorang
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta oleh KPK
karena menerima suap dari seorang advokat yang selanjutnya divonis
dengan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda 200 Juta Rupiah
serta ditetapkannya Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi
Asnun sebagai
tersangka suap kasus pajak Gayus Tambunan menunjukan bahwa
perilaku korupsi dalam bentuk suap masih terjadi di lembaga peradilan. Belakangan
muncul kembali penangkapan terhadap Hakim SU, seorang Hakim pada
Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat serta Hakim ID seorang Hakim pada
Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang juga diduga menerima suap. Pertanyaannya
adalah apa motivasi seorang hakim menerima suap ? cinta kepada
keluarga, kurang terpenuhinya kebutuhan, atau karena keserakahan semata ?
Jikalau
kita mengaku cinta dan sayang kepada keluarga, tentunya tidak akan tega
jika kita memberi mereka nafkah, membiayai sekolah dan lain-lain yang
bersumber dari uang haram karena sama saja kita memberikan racun atau
kotoran kepada orang-orang yang kita cintai. Terlebih kepada anak,
dimana makanan yang dicernanya akan tumbuh menjadi sel-sel dalam darah
yang dapat menentukan pola pikir dan perilakunya di kemudian hari.
Manakala
kita hendak berbuat sesuatu yang tercela, maka ingatan dan kesadaran
kita tertuju kepada anak, istri/suami, atau orang tua kita yang tidak
berdosa akan ikut merasa malu dan marah jika mengetahui kita yang
dibangga-banggakan ini tidak ubahnya seperti seorang koruptor yang
diberitakan di televisi yang perilakunya hanya menyengsarakan rakyat.
Jikalau suatu saat nanti aksi kotor kita akan terbongkar, tentunya yang
akan mendapat malu bukan hanya kita tetapi juga keluarga besar kita.
Nampaknya tak akan sanggup lagi mereka pergi ke sekolah, ke kantor, ke
pasar, bahkan sekedar keluar rumah jika diketahui orang banyak sebagai
istri/suami, anak atau orang tua dari seorang koruptor.
Sesungguhnya
kemuliaan yang kita dapati dimata manusia saat ini bukanlah karena
kebaikan atau kehebatan kita sehingga menjadi mulia, melainkan karena
Allah masih menyayangi kita dengan menutupi aib-aib yang kita miliki,
itulah sebabnya kita dilarang untuk melakukan ghibah (memperbincangkan keburukan orang lain meskipun hal tersebut benar adanya).
Alasan
selanjutnya mengapa seseorang (khususnya Hakim) mau menerima suap
adalah kurang terpenuhinya kebutuhan hidup. Bila alasan tersebut
direnungkan kembali, maka kita akan menyadari bahwa betapapun besarnya
gaji yang akan kita peroleh jika selalu “besar pasak daripada tiang”
maka tidak akan terpenuhi segala kebutuhan. Bahkan masyarakat yang jauh
lebih menderita daripada kita masih sangat banyak. Oleh karenanya
barangkali alasan yang paling tetap mengapa seseorang mau malakukan
korupsi, menerima suap adalah karena keserakahan atau kerakusan
semata-mata.
Sebaliknya
saat ini manakala sebagian besar media massa dan masyarakat mencerca
Hakim sebagai pejabat korup karena keserakahan, maka kita harus bertekad
bahwa anak, istri/suami atau orang tua kita harus tetap merasa bangga
kepada kita karena kita bukanlah Hakim yang berperilaku tercela seperti
yang diberitakan dan dituduhkan. Mereka harus tetap merasa pede
menggunakan pakaian yang kita beli dengan uang halal, memakan makanan
yang kita beli dengan uang halal. Karenanya mari jadikan keluarga
sebagai sarana untuk mencegah korupsi karena keluargalah benteng awal
pencegah korupsi. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati ?
Buatlah diri kita sendiri merasa bangga sebagai Hakim tidak
menyengsarakan masyarakat sehingga kita tidak perlu merasa minder (rendah diri) telah memutuskan diri menjadi seorang Hakim.
Memang
sebagai anak, istri/suami atau orang tua para Hakim secara manusiawi
menginginkan hidup nyaman, berbaju dan berkendaraan bagus tetapi juga
harus menyadari berapa besar gaji seorang Hakim, apalagi jika tidak
mempunyai usaha lain. Anak, istri/suami atau orang tua para Hakim harus
menjadi filter yang selalu mengingatkan agar kenyamanan yang
dinikmatinya diperoleh dengan jalan yang halal karena keimanan kita
sangat fluktuatif. Al imanu yazidu wayangkushu ( iman itu dapat bertambah dan berkurang).
Anak,
istri/suami atau orang tua para Hakim harus bertanya-tanya jikalau
dengan gaji yang pas-pasan ini kita mempunyai harta yang
berlimpah-limpah, karena pada umumnya mereka juga menyadari bahwa gaji
kita tidak besar tetapi ketidakpedulian keluargalah yang semakin
menyuburkan praktek korupsi di Pengadilan.
Keluarga justru harus mendorong kita untuk memperoleh hal-hal yang baik seperti melanjutkan kuliah
ke jenjang yang tertinggi, menulis buku, atau mengajar di beberapa
universitas sepanjang tidak mengganggu pekerjaan utama. Jangan sampai
justru sebaliknya, keluarga ikut-ikutan marah jika kita “dibohongi”
rekan sejawat mengenai uang perkara.
Bahkan jika keluarga kita kompak tidak akan pernah mau menerima uang
korupsi, maka kita akan berpikir untuk tidak menerima uang korupsi
karena mau untuk apa uang korupsi tersebut ?
Sebagai seorang Hakim terlebih yang sudah dipercaya menduduki jabatan struktural jangan merasa bangga jika anak buah menservice anda dengan segala kemewahan, karena kita patut bertanya uang dari mana yang digunakan bawahan untuk menservice kita ? tidak mungkin uang dari gaji. Jika perlu keluarga kita yang mengingatkan agar jangan sampai kita menerima service dari bawahan karena bisa jadi rasa hormat dan service mereka merupakan penghormatan semu yang bertolak belakang dengan hati kecilnya.
Sebaliknya
manakala kita sedang menghadapi cobaan dan kesusahan, maka keluarga
hendaknya menjadi rem sekaligus penyejuk agar para Hakim tetap sabar,
tetap on the track, sambil berusaha mencari jalan
keluar dari jalan yang halal karena dibalik satu kesulitan maka ada
lebih dari satu kemudahan, dan Allah tidak akan memberi cobaan yang
tidak sanggup kita memikulnya. Jikalau terpaksa harus menggadaikan atau
menjual barang yang kita punya atau berhutang juga tidak mengapa.
Bukankah menggadaikan barang dan berhutang juga menghasilkan uang halal,
yang pada saatnya nanti bila kita diberi kelonggaran rizqi bisa kita
tebus kembali barang tersebut atau lunasi hutang tersebut.
Allah SWT berfirman “Wa mayyataqillaha yaj’allahu makhroja, wayarzukuhu
min haitsu laa yahtasib” yang artinya barangsiapa bertaqwa kepada
Allah, maka akan diberikan jalan keluar atas segala permasalahan
hidupnya serta diberikan rizki dari jalan yang tidak diduga-duga.
Keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah yang mampu mencegah korupsi tidak terbentuk dengan sendirinya akan tetapi haruslah kita bentuk,
oleh karenanya komunikasi antar sesama anggota keluarga sangatlah
penting. Jangan sampai karena kesibukan kita melupakan pentingnya
komunikasi dengan anak dan istri/suami. Kita harus mengajarkan dan
memberi pengertian kepada mereka tentang pola hidup sederhana, selalu
bersyukur serta qona’ah (berbahagia dan merasa cukup dengan apa yang
telah ditetapkan oleh Allah) karena itulah sikap yang terbaik. Kita juga
harus meyakinkan keluarga bahwa hidup sederhana dengan uang yang halal
lebih bermartabat, menenangkan dan membahagiakan daripada hidup
bermewah-mewahan dari uang hasil korupsi.
Istri-istri
kita melalui organisasi Dharmayukti Karini juga harus ditularkan untuk
mencegah suaminya agar jangan sampai melakukan korupsi. Pengurus
Dharmayukti Karini harus mampu mengajarkan pola hidup sederhana kepada
para anggotanya jangan justru berlomba-lomba dalam kemewahan bahkan jika
perlu melalui Dharmayukti Karini dapat menambah penghasilan suami
dengan jalan yang halal. Ketahuilah bahwa dibalik kesuksesan seorang
suami terdapat peran seorang istri yang luar biasa.
Sebagai
penutup saya mengingatkan bahwa, didalam pedoman perilaku Hakim
disebutkan bahwa Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah
pengabdian yang tulus. Pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata
pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi,
melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya Hakim harus mencegah
suami/istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian,
penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, pihak
yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap
suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili
oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable)
patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim
dalam menjalankan tugas peradilannya. semoga kita bisa melaksanakannya, Amin ya robbal alamin karena Rasulallah Muhammad SAW telah bersabda Arrasyi walmurtasyi Finnar (yang menyuap dan yang disuap sama-sama masuk neraka).

0 komentar:
Posting Komentar