JADIKAN KELUARGA SEBAGAI SARANA PENCEGAH KORUPSI

oleh TC Indra Permana, SH.MH (Hakim PTUN Surabaya)

 Kita diberi kodrat oleh Tuhan untuk mengasihi dan menyayangi keluarga. Ungkapan rasa kasih sayang tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti memberi perhatian, mencukupi segala kebutuhan, memberikan makanan yang bergizi, memberikan pendidikan yang terbaik dan lain sebagainya.
Untuk mengungkapkan rasa sayang tersebut, seringkali terbentur dengan kodrat kita yang lain yaitu mendapat cobaan dari Tuhan, sehingga untuk memenuhinya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit bahkan terkadang melebihi gaji kita yang secara sah diberikan oleh negara. Disinilah keteguhan hati seorang Hakim diperlukan sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan yang penuh onak dan duri.
Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an yang berarti “Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka” (kuw anfussikum wa ahlikum naaro). Atas dasar ayat tersebut, maka kita berkewajiban menjaga diri kita dan keluarga dari perilaku tercela yang dapat menghantarkan kepada siksa neraka yang salah satunya adalah perilaku korupsi. Berita tertangkapnya Hakim I seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta oleh KPK karena menerima suap dari seorang advokat yang selanjutnya divonis dengan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda 200 Juta Rupiah serta ditetapkannya Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebagai
tersangka suap kasus pajak Gayus Tambunan menunjukan bahwa perilaku korupsi dalam bentuk suap masih terjadi di lembaga peradilan. Belakangan muncul kembali penangkapan terhadap Hakim SU, seorang Hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat serta Hakim ID seorang Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang juga diduga menerima suap.  Pertanyaannya adalah apa motivasi seorang hakim menerima suap ? cinta kepada keluarga, kurang terpenuhinya kebutuhan, atau karena keserakahan semata ?
Jikalau kita mengaku cinta dan sayang kepada keluarga, tentunya tidak akan tega jika kita memberi mereka nafkah, membiayai sekolah dan lain-lain yang bersumber dari uang haram karena sama saja kita memberikan racun atau kotoran kepada orang-orang yang kita cintai. Terlebih kepada anak, dimana makanan yang dicernanya akan tumbuh menjadi sel-sel dalam darah yang dapat menentukan pola pikir dan perilakunya di kemudian hari.
Manakala kita hendak berbuat sesuatu yang tercela, maka ingatan dan kesadaran kita tertuju kepada anak, istri/suami, atau orang tua kita yang tidak berdosa akan ikut merasa malu dan marah jika mengetahui kita yang dibangga-banggakan ini tidak ubahnya seperti seorang koruptor yang diberitakan di televisi yang perilakunya hanya menyengsarakan rakyat. Jikalau suatu saat nanti aksi kotor kita akan terbongkar, tentunya yang akan mendapat malu bukan hanya kita tetapi juga keluarga besar kita. Nampaknya tak akan sanggup lagi mereka pergi ke sekolah, ke kantor, ke pasar, bahkan sekedar keluar rumah jika diketahui orang banyak sebagai istri/suami, anak atau orang tua dari seorang koruptor.
Sesungguhnya kemuliaan yang kita dapati dimata manusia saat ini bukanlah karena kebaikan atau kehebatan kita sehingga menjadi mulia, melainkan karena Allah masih menyayangi kita dengan menutupi aib-aib yang kita miliki, itulah sebabnya kita dilarang untuk melakukan ghibah (memperbincangkan keburukan orang lain meskipun hal tersebut benar adanya).
Alasan selanjutnya mengapa seseorang (khususnya Hakim) mau menerima suap adalah kurang terpenuhinya kebutuhan hidup. Bila alasan tersebut direnungkan kembali, maka kita akan menyadari bahwa betapapun besarnya gaji yang akan kita peroleh jika selalu “besar pasak daripada tiang” maka tidak akan terpenuhi segala kebutuhan. Bahkan masyarakat yang jauh lebih menderita daripada kita masih sangat banyak. Oleh karenanya barangkali alasan yang paling tetap mengapa seseorang mau malakukan korupsi, menerima suap adalah karena keserakahan atau kerakusan semata-mata.
Sebaliknya saat ini manakala sebagian besar media massa dan masyarakat mencerca Hakim sebagai pejabat korup karena keserakahan, maka kita harus bertekad bahwa anak, istri/suami atau orang tua kita harus tetap merasa bangga kepada kita karena kita bukanlah Hakim yang berperilaku tercela seperti yang diberitakan dan dituduhkan. Mereka harus tetap merasa pede menggunakan pakaian yang kita beli dengan uang halal, memakan makanan yang kita beli dengan uang halal. Karenanya mari jadikan keluarga sebagai sarana untuk mencegah korupsi karena keluargalah benteng awal pencegah korupsi. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati ? Buatlah diri kita sendiri merasa bangga sebagai Hakim tidak menyengsarakan masyarakat sehingga kita tidak perlu merasa minder (rendah diri) telah memutuskan diri menjadi seorang Hakim.
Memang sebagai anak, istri/suami atau orang tua para Hakim secara manusiawi menginginkan hidup nyaman, berbaju dan berkendaraan bagus tetapi juga harus menyadari berapa besar gaji seorang Hakim, apalagi jika tidak mempunyai usaha lain. Anak, istri/suami atau orang tua para Hakim harus menjadi filter yang selalu mengingatkan agar kenyamanan yang dinikmatinya diperoleh dengan jalan yang halal karena keimanan kita sangat fluktuatif. Al imanu yazidu wayangkushu ( iman itu dapat bertambah dan berkurang).
Anak, istri/suami atau orang tua para Hakim harus bertanya-tanya jikalau dengan gaji yang pas-pasan ini kita mempunyai harta yang berlimpah-limpah, karena pada umumnya mereka juga menyadari bahwa gaji kita tidak besar tetapi ketidakpedulian keluargalah yang semakin menyuburkan praktek korupsi di Pengadilan.
Keluarga justru harus mendorong kita untuk memperoleh hal-hal yang baik seperti melanjutkan kuliah ke jenjang yang tertinggi, menulis buku, atau mengajar di beberapa universitas sepanjang tidak mengganggu pekerjaan utama. Jangan sampai justru sebaliknya, keluarga ikut-ikutan marah jika kita “dibohongi” rekan sejawat mengenai uang perkara. Bahkan jika keluarga kita kompak tidak akan pernah mau menerima uang korupsi, maka kita akan berpikir untuk tidak menerima uang korupsi karena mau untuk apa uang korupsi tersebut ?
Sebagai seorang Hakim terlebih yang sudah dipercaya menduduki jabatan struktural jangan merasa bangga jika anak buah menservice anda dengan segala kemewahan, karena kita patut bertanya uang dari mana yang digunakan bawahan untuk menservice kita ? tidak mungkin uang dari gaji. Jika perlu keluarga kita yang mengingatkan agar jangan sampai kita menerima service dari bawahan karena bisa jadi rasa hormat dan service mereka merupakan penghormatan semu yang bertolak belakang dengan hati kecilnya.
Sebaliknya manakala kita sedang menghadapi cobaan dan kesusahan, maka keluarga hendaknya menjadi rem sekaligus penyejuk agar para Hakim tetap sabar, tetap on the track,  sambil berusaha mencari jalan keluar dari jalan yang halal karena dibalik satu kesulitan maka ada lebih dari satu kemudahan, dan Allah tidak akan memberi cobaan yang tidak sanggup kita memikulnya. Jikalau terpaksa harus menggadaikan atau menjual barang yang kita punya atau berhutang juga tidak mengapa. Bukankah menggadaikan barang dan berhutang juga menghasilkan uang halal, yang pada saatnya nanti bila kita diberi kelonggaran rizqi bisa kita tebus kembali barang tersebut atau lunasi hutang tersebut. Allah SWT berfirman “Wa mayyataqillaha yaj’allahu makhroja, wayarzukuhu min haitsu laa yahtasib” yang artinya barangsiapa bertaqwa kepada Allah, maka akan diberikan jalan keluar atas segala permasalahan hidupnya serta diberikan rizki dari jalan yang tidak diduga-duga.
Keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah yang mampu mencegah korupsi tidak terbentuk dengan sendirinya akan tetapi haruslah kita  bentuk, oleh karenanya komunikasi antar sesama anggota keluarga sangatlah penting. Jangan sampai karena kesibukan kita melupakan pentingnya komunikasi dengan anak dan istri/suami. Kita harus mengajarkan dan memberi pengertian kepada mereka tentang pola hidup sederhana, selalu bersyukur serta qona’ah (berbahagia dan merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah) karena itulah sikap yang terbaik. Kita juga harus meyakinkan keluarga bahwa hidup sederhana dengan uang yang halal lebih bermartabat, menenangkan dan membahagiakan daripada hidup bermewah-mewahan dari uang hasil korupsi.
Istri-istri kita melalui organisasi Dharmayukti Karini juga harus ditularkan untuk mencegah suaminya agar jangan sampai melakukan korupsi. Pengurus Dharmayukti Karini harus mampu mengajarkan pola hidup sederhana kepada para anggotanya jangan justru berlomba-lomba dalam kemewahan bahkan jika perlu melalui Dharmayukti Karini dapat menambah penghasilan suami dengan jalan yang halal. Ketahuilah bahwa dibalik kesuksesan seorang suami terdapat peran seorang istri yang luar biasa. 
Sebagai penutup saya mengingatkan bahwa, didalam pedoman perilaku Hakim disebutkan bahwa Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus. Pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya Hakim harus mencegah suami/istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. semoga kita bisa melaksanakannya, Amin ya robbal alamin karena Rasulallah Muhammad SAW telah bersabda Arrasyi walmurtasyi Finnar (yang menyuap dan yang disuap sama-sama masuk neraka).

0 komentar: